Investor Penerbit
menu-mobile

ARA ARB Simetris: Memahami Aturan ARB Simetris Terbaru

7 March 2023

|

3 Min Read

|

Author: Vlora Riyandi
ARA ARB simetris

Relaksasi pasar modal atau pelonggaran aturan di pasar modal akan berakhir pada 31 Maret 2023. Sebagai investor, ketahui perbedaan aturan ARA dan ARB setelah dan sebelum pandemi.

Saat dilanda pandemi Covid-19, aturan jam perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) mengalami perubahan, serta kebijakan ARA dan ARB ditetapkan asimetris. Melanjutkan informasi kebijakan relaksasi pasar modal ini, setelah pandemi reda dikabarkan batas auto reject saham di pasar modal akan dikembalikan simetris seperti sebelumnya.

Mengacu kepada kebijakan Presiden Indonesia Joko Widodo pada Desember lalu yang mencabut aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), maka dunia investor Tanah Air pun sudah was-was akan dikembalikannya aturan perdagangan saham seperti tahun 2019.

Kabar terkini, aturan auto reject saham terbaru akan diberlakukan mulai 31 Maret 2023. Sebagai investor pasar modal, Anda sebaiknya mengetahui tentang bagaimana menyikapi ARA ARB simetris ini khususnya kebijakan ARB simetris.

Aturan ARB Simetris Terbaru

Auto-rejection adalah sistem yang digunakan Bursa Efek Indonesia (BEI) yang secara otomatis menolak perdagangan saham yang tidak memenuhi kriteria tertentu. Manfaat auto-rejection saham adalah untuk melindungi investor dari kesalahan dan mencegah pelaksanaan perdagangan dengan harga yang tidak menguntungkan.

Auto Reject Bawah (ARB) artinya batas terbawah harga saham dalam satu hari perdagangan sebelum ditolak. Kondisi ARB merupakan kebalikan dari ARA atau Auto Reject Atas (ARA). Perdagangan saham yang diajukan akan ditolak jika melewati batas ARB dan ARB yang ditentukan BEI.

ARB simetris adalah istilah yang merujuk pada ketentuan persentase ARB yang otomatis ditolak sistem akan sama dengan persentase ARA. Karena selama pandemi, aturan auto reject yang berlaku adalah ARB tidak simetris atau asimetris.

Kapan ARB simetris berlaku? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak akan memperpanjang pelonggaran aturan atau relaksasi pasar modal yang akan berakhir pada 31 Maret 2023. Dalam surat yang dikeluarkan OJK Nomor S-68/D.04/2023, akan ada 5 relaksasi pasar modal yang akan dikembalikan menjadi normal.  Normalisasi aturan perdagangan pasar modal ini akan dikembalikan sesuai aturan sebelum pandemi Covid-19.

Terdapat kelebihan dan kekurangan ARB simetris, kelebihan ARB simetris yaitu waktu perdagangan saham dapat lebih lama sehingga para investor dapat melakukan transaksi lebih di waktu yang lebih panjang,

Kekurangan ARB simetris sekiranya dikarenakan batas auto reject bawah kembali berkisar 25-35% dari saat pandemi yang maksimal 7%, misalkan terjadi penurunan harga saham saat ARB simetris maka harga saham dapat turun hingga minus 35%. Oleh karena itu, para investor dan trader yang suka mengoleksi saham gorengan sebaiknya mulai mengantisipasi potensi kerugian.

Perbedaan Aturan ARA dan ARB Setelah dan Sebelum Pandemi

Awal penyebaran Covid-19 di Indonesia membuat OJK menurunkan kebijakan pelonggaran aturan atau relaksasi di bursa saham berupa pemberlakuan jam perdagangan bursa dan auto reject. 

Menjawab kenapa saat pandemi ARB simetris dihapuskan yaitu untuk meredam kepanikan pelaku pasar modal akibat anjloknya nilai Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). 

Selama pandemi, jam perdagangan dimulai pada 09.00 WIB dan ditutup pada 15.00 WIB dengan jeda istirahat antara 11.30 - 13.00 WIB. Diumumkannya pengembalian aturan seperti sebelum pandemi, jam perdagangan bursa akan kembali dibuka mulai pukul 09:00 WIB dan ditutup pada 16:30 WIB. 

Seperti yang pernah diulas terkait Perbedaan ARB Simetris dan Asimetris, aturan ARA dan ARB asimetris menjalankan auto reject atas 35% dan auto reject bawah 7%. Namun, sesuai surat dari OJK yang akan perlahan menerapkan normalisasi maka auto reject atas dan bawah akan menjadi sama atau ARA dan ARB simetris, berkisar  20-35%. 

Direktur Pengawasan & Kepatuhan Anggota BEI yang pernah menjabat 2015-2018, Hamdi Hassyarbaini, mengatakan kepada media CNBC Indonesia bahwa normalisasi dari relaksasi bursa saham ini tidak akan merubah atau meningkatkan total perdagangan saham secara signifikan. 

Namun, tentunya bagi investor maupun trader yang suka mengoleksi saham gorengan sebaiknya mulai mengerahkan strategi investasi untuk menjaga portofolionya lebih aman dari tergerus akibat kerugian potensi jatuhnya nilai saham ke ARB simetris terbaru.