17 November 2022
|
1 Min Read
|
Inflasi bulan Oktober telah diumumkan Bank Indonesia turun menjadi 5,71% dari bulan lalu 5,95%. Hal ini juga dampak kerbehasilan BI menaikkan suku bunga acuan.
Download Infografik Mengenal Suku Bunga Acuan di Sini
Disclaimer
PT ICX BANGUN INDONESIA (dh. PT Numex Teknologi Indonesia) (selanjutnya
disebut “LandX”) adalah Perusahaan yang didirikan berdasarkan Hukum
Indonesia yang bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui
Penawaran Efek Berbasis Teknologi Informasi yang telah berizin dan diawasi
oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner
OJK Nomor Kep-068/D.04/2020 tentang Pemberian Izin Usaha Penyelenggara
Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Efek Berbasis Teknologi Informasi PT
Numex Teknologi Indonesia. Kegiatan Investasi melalui Layanan Urun Dana
memiliki tingkat risiko tinggi, Pemodal diwajibkan telah membaca Syarat
dan Ketentuan serta seluruh dokumen yang dipaparkan oleh LandX melalui
website dan/atau aplikasi LandX. LandX tidak pernah memaksa Pemodal untuk
melakukan pembelian Efek yang sedang ditawarkan. Segala transaksi yang
dilakukan oleh Pemodal dilakukan oleh Pemodal dengan kesadaran penuh dan
tanpa paksaan dari Pihak manapun. LandX berperan sebagai Penyelenggara
Layanan Urun Dana dalam melakukan kegiatan Penawaran Efek Melalui Layanan
Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi yang mempertemukan antara Penerbit
dengan Pemodal. OJK bertindak sebagai regulator dan pemberi izin serta
pengawas, tidak sebagai penjamin investasi. Segala risiko menjadi tanggung
jawab penuh dari Pemodal. Pemodal telah menyadari secara penuh bahwa
terdapat sejumlah risiko dalam melakukan investasi pada layanan urun dana.
Oleh karena itu, LANDX TIDAK BERTANGGUNG JAWAB terhadap kerugian dan
gugatan hukum serta segala bentuk risiko lain yang timbul di kemudian
hari. Sejumlah risiko tersebut diantaranya:
Risiko Usaha
Risiko usaha merupakan hal yang tidak dapat dihindari dalam
menjalankan
kegiatan usaha. Sejumlah risiko usaha yang mungkin saja terjadi adalah
penutupan kegiatan usaha secara sementara sebagai dampak dari adanya
bencana alam dan/atau keadaan kahar lainnya.
Risiko Kerugian Investasi
Setiap investasi memiliki tingkat risiko yang beragam, salah satunya
adalah tidak terkumpulnya dana investasi sesuai proyeksi yang telah
ditetapkan dan/atau proyek yang dijalankan tidak menghasilkan keuntungan
sesuai dengan yang ditargetkan.
Risiko Kekurangan Likuiditas
Pemodal yang melakukan investasi memungkinkan dalam bentuk tidak likuid
karena efek bersifat ekuitas yang ditawarkan tidak terdaftar di bursa efek
atau belum dilaksanakan pasar sekunder. Hal ini berarti Pemodal mungkin
tidak dapat dengan mudah menjual saham miliknya kepada pihak lain.
Risiko Kelangkaan Pembagian Dividen dan/atau Dilusi Kepemilikan Saham,
Jika
Efek Yang Diterbitkan Merupakan Saham
Setiap Pemodal yang melakukan investasi pada efek bersifat ekuitas berupa
saham, memiliki hak untuk mendapat dividen sesuai dengan jumlah
kepemilikan yang dimiliki yang dibagikan oleh Penerbit melalui
Penyelenggara secara periodik. Namun, kelangkaan dalam pembagian dividen
dimungkinkan terjadi karena kinerja bisnis suatu proyek yang
diinvestasikan tidak berjalan sebagaimana mestinya serta berpotensi
terdilusi kepemilikan saham karena bertambahnya total saham yang beredar
atau ditawarkan.
Risiko Gagal Bayar
Penawaran Efek bersifat utang atau sukuk memiliki risiko dimana Penerbit
akan gagal bayar (default). Apabila Penerbit mengalami gagal bayar maka
Wali Amanat berdasarkan Surat Kuasa akan mengundang dan mengadakan Rapat
Umum Pemegang Obligasi (RUPO), dalam RUPO tersebut akan dibahas mengenai
gagal bayar yang terjadi serta skema perpanjangan jatuh tempo kupon
ataupun eksekusi jaminan fidusia dan jaminan Penerbit lainnya (apabila
ada).
Risiko Kegagalan Sistem Elektronik
Sistem pada LandX sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data
yang handal. Namun gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan
sistem mungkin saja tetap terjadi. Untuk mencegah hal tersebut terjadi,
LandX telah memiliki sejumlah kebijakan keamanan informasi diantaranya: a.
Mengimplementasikan dan menerapkan ISO 27001; b. Menaati segala ketentuan
peraturan perundang-undangan terkait keamanan data pribadi dan informasi
yang berlaku di Republik Indonesia; c. Melakukan perbaikan secara berkala
terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.
Sesuai dengan pasal 27 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis
Teknologi Informasi (“POJK 57/2020”), kami menyatakan bahwa:
a. OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT
DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI,
TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN
URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT
ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM;
b. “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT
PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN
DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA;
c. “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM
DALAM LAYANAN URUN DANA INI.
© 2022 PT ICX Bangun Indonesia. All Rights Reserved.