
Thursday, 4 Aug 2022
Read in 6 minutes
Sadarkah Anda ada logo GPN pada kartu debit kredit yang dimiliki? Keberadaan kartu GPN memudahkan nasabah karena terintegrasi langsung dengan kanal pembayaran dalam negeri. Simak perbedaan GPN dan MasterCard dalam artikel ini.
Ketika kita menjadi nasabah bank, tentu tidak asing dengan logo GPN pada kartu debit kita. GPN adalah kependekan dari Gerbang Pembayaran Nasional. Logo GPN berada di kartu ATM yang kita punya adalah penanda artinya kartu debit kita sudah menerapkan GPN. Dengan adanya logo GPN, semua transaksi dari berbagai bank penerbit kartu debit sudah terintegrasi dengan penggunaan jasa dalam negeri.
Penasaran mengenai kartu GPN dan manfaat GPN? Ingin mengetahui lebih jelas apa itu GPN? Mari kita bahas bersama-sama pada artikel ini!
Dilansir dari Bank Indonesia, GPN singkatan dari Gerbang Pembayaran Nasional. GPN adalah sebuah sistem pembayaran yang menghubungkan transaksi non-tunai dengan seluruh instrumen perbankan. Dikutip dari Peraturan Bank Indonesia No. 19/9/PBI/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway), GPN adalah switching dalam rangka mendukung transaksi pembayaran secara domestik.
Sebelum munculnya GPN, kartu debit yang dikeluarkan oleh perbankan di Indonesia lazimnya menggunakan switching dari luar negeri, seperti Visa, Cirrus, dan MasterCard.
Kartu GPN memiliki logo dengan gambar burung garuda sedang terbang serta tulisan GPN sebagai tanda kartu debit seorang nasabah sudah menerapkan sistem GPN. Dengan logo GPN ini, kartu debit bisa digunakan untuk berbagai pembayaran dan transaksi, baik di ATM maupun di mesin EDC dalam lingkup domestik.
GPN mempunyai dua sifat diantaranya adalah interoperabilitas dan interkoneksi. Interoperabilitas merupakan sistem pembayaran yang bisa dipakai pada infrastruktur lain. Sementara interkoneksi memiliki arti saling terintegrasi dengan semua kanal pembayaran dalam negeri.
Hadirnya GPN adalah sistem yang berfungsi untuk mengintegrasikan transaksi antar-bank di seluruh Indonesia seperti Visa dan MasterCard, yang membedakan dengan GPN adalah sistem ini hanya diterapkan pada transaksi dalam negeri.
Dengan menggunakan kartu GPN, nasabah bank bisa melakukan pembayaran di semua mesin ATM dan merchant yang memiliki mesin EDC logo GPN yang tersebar di seluruh Indonesia.
Munculnya sistem GPN terdiri dari lembaga standar, switching, dan services. Lembaga-lembaga ini memiliki tanggung jawabnya masing-masing.
1. Lembaga Standar, bertugas menyusun, mengelola standar teknologi sistem pembayaran nasional dan sistem keamanan untuk interkoneksi pembayaran, dan switching. Hal ini sudah ditetapkan dan wajib dipatuhi oleh Bank Indonesia untuk seluruh industri.
2. Lembaga Switching bertugas menyelenggarakan proses data transaksi pembayaran domestik secara aman dan efisien. Sehingga data nasabah dan, adanya penarikan biaya admin masuk dalam catatan pajak di dalam negeri bukan di luar negeri.
Beberapa perusahaan switching yang sudah bergabung dalam kartu GPN antara lain PT Artajasa Pembayaran Elektronik (ATM Bersama), PT Rintis Sejahtera (ATM Prima), PT Jalin Pembayaran Nusantara (ATM Link), dan PT Alto Network (ATM ALTO).
3. Lembaga Services bertugas untuk menjaga keamanan transaksi dengan memastikan enkripsi data transaksi secara end-to-end, selain itu juga tugas yang dilakukan lembaga services menyelenggarakan rekonsiliasi kliring serta setelmen secara efisiensi, mendorong perluasan akseptasi instrumen non-tunai, dan menangani adanya perselisihan secara kredibel.
Kartu GPN telah diluncurkan sejak akhir 2017 lalu oleh Bank Indonesia agar masyarakat Indonesia menukarkan kartu debitnya dengan kartu GPN. Hal ini tercantum dalam peraturan Bank Indonesia 19/8/PBI/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional, semua sistem pembayaran yang terdiri standar, switching, dan services menjadi satu instrumen dan kanal pembayaran.
Lalu, kapan kartu GPN secara resmi diluncurkan? Penukaran kartu dengan logo GPN dilakukan serentak pada hari Senin, 30 Juli 2018 sampai 03 Agustus 2018. Tujuan penukaran ATM debit dengan kartu GPN adalah untuk memudahkan masyarakat bertransaksi atau melakukan pembayaran dengan mudah di seluruh kanal pembayaran (EDC) dalam satu mesin.
Hadirnya GPN memudahkan nasabah, pelaku bisnis, dan memajukan kegiatan perbankan di Indonesia. Berikut adalah penjelasan keunggulan GPN sebagai berikut:
Kegiatan pembayaran dan transaksi yang disediakan kartu GPN hanya bisa dilakukan dalam negeri. Hal ini menyebabkan adanya kekurangan untuk pengguna kartu GPN sebagai berikut:
Proses transaksi dan pembayaran untuk kartu berlogo MasterCard dan Visa dapat dilakukan di mana saja, bahkan kegiatan transaksi dan pembayaran bisa ketika nasabah berada di luar negeri. Dalam hal ini, akan ada beberapa merchant yang membutuhkan EDC untuk MasterCard dan Visa dan selain itu juga menambah biaya transaksi.
Sedangkan untuk pengguna kartu GPN, hanya memerlukan satu mesin EDC dalam kegiatan transaksi, sehingga biaya transaksi relatif rendah. Perbedaan GPN dengan MasterCard dan Visa memiliki tujuan yang berbeda untuk penggunaannya.
Berikut merupakan penjelasan mengenai beda visa dan GPN serta perbedaan GPN dan Master Card secara singkat:
Nah, itulah penjelasan mengenai GPN. Hadirnya GPN memberikan banyak kemudahan untuk masyarakat dan hadirnya sistem GPN memajukan sektor perbankan di Indonesia. Teknologi ini akan semakin berkembang kedepannya dan bisa dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat Indonesia begitupun dalam kegiatan ekonomi.
Selain itu juga, kamu bisa berinvestasi minim risiko dengan modal kecil melalui sistem equity crowdfunding untuk memajukan kegiatan ekonomi negara.
Equity crowdfunding merupakan skema pendanaan untuk bisnis kecil dengan urun dana bersama masyarakat luas mendanai bisnis kecil seperti UKM. Dengan skema ini, kamu bisa menjadi pemilik saham bisnis yang kamu danai sehingga bisnis tersebut bisa berkembang dan melakukan ekspansi.
Dengan begitu, kamu akan mendapatkan keuntungan secara rutin dalam jangka waktu yang panjang berupa dividen dari bisnis potensial yang kamu danai.
LandX merupakan platform equity crowdfunding yang berpengalaman mendanai bisnis-bisnis dengan prospek bagus dan potensi yang besar, dan telah mengantongi izin OJK sebagai platform patungan bisnis yang aman.