28 March 2023
|
3 Min Read
|
Maret menjadi bulan terakhir dalam periode pelaporan pajak. Ketahui berapa pajak untuk instrumen investasi khususnya deposito di sini.
Apakah Anda sudah selesai lapor pajak? Bulan Maret menjadi bulan terakhir dari batas pelaporan pajak setiap tahunnya. Tidak hanya tabungan, sebagai wajib pajak, Anda juga diminta melakukan pelaporan pajak investasi 2023.
Berbagai instrumen investasi seperti saham, properti, surat berharga negara, hingga pajak deposito harus terdata pada sistem pajak pemerintah. Setiap objek pajak memiliki aturan tarif masing-masing.
Secara khusus, tulisan ini akan membahas mengenai tarif pajak bunga deposito 2023 dan bagaimana contoh perhitungan pajak bunga deposito.
Deposito adalah produk investasi di perbankan yang mewajibkan dana yang disimpan akan ditahan dalam beberapa jangka waktu periode, seperti 1 bulan, 3 bulan, hingga tahunan sebelum dicairkan. Serupa dengan tabungan, imbalan dari simpanan deposito yaitu bunga.
Terdapat perbedaan antara bunga tabungan dan deposito, deposito menawarkan pengembalian bunga yang lebih tinggi atas simpanan nasabah daripada tabungan biasa karena proses pencairan harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Pajak deposito yang dikenakan adalah perhitungan pajak bunga deposito.
Jenis pungutan yang dikenakan atas bunga deposito ini adalah Pajak Penghasilan (PPh) final. Dasar pengenaan pajak deposito adalah bunga yang diterima sebelum dipotong pajak, bukan nilai depositonya. Sehingga semakin besar bunga deposito diterima maka semakin besar pula pajak yang dikenakan.
PPh adalah pajak yang dikenakan pada individu atau badan atas pendapatannya dalam satu tahun.
Diatur dalam UU No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, serta PP No. 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia, menyatakan besaran pajak bunga deposito yaitu mengikuti aturan PPh final 20%.
Lebih lanjut, pajak PPh final 20% ini akan diberlakukan pada dana deposito yang disetor di atas Rp7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu). Sedangkan untuk deposito yang besarnya kurang dari Rp7.500.000 tidak akan dikenakan pajak deposito.
Perlu diingat, perhitungan pajak deposito hanya berlaku pada bunga deposito saja, bukan nominal dana yang diinvestasikan pada deposito.
Berapa pajak deposito yang harus dibayarkan seseorang dengan dana deposito Rp100 juta dan bunga deposito tahunan 6%? Berikut perhitungan pajak bunga depositonya:
Maka, bunga deposito setelah pajak yang akan diterima nasabah yang melakukan deposito Rp100 juta dengan bunga 6% setelah perhitungan PPh final adalah Rp6.000.000 (bunga deposito) dikurangi Rp1.200.000 (pajak bunga deposito) yaitu Rp4.800.000 dalam satu tahun.
Jika dijabarkan lebih lanjut setiap bulannya maka bunga deposito final setelah perhitungan pajak bunga deposito adalah Rp4.800.000 dibagi 12 bulan, yaitu Rp400.000 per bulan.
Dengan mengetahui cara perhitungan pajak bunga deposito, Anda dapat menghitung besaran bunga yang akan dipotong dari pajak instrumen investasi ini. Semakin besar bunga deposito yang ditawarkan, serta semakin besar dana yang Anda investasikan, maka tentu pajak yang akan dipungut semakin besar juga.
Kenali juga instrumen investasi lainnya seperti securities crowdfunding untuk mengembangkan aset Anda!