21 September 2022
|
7 Min Read
|
Saat memutuskan membeli rumah, kamu harus mempersiapkan biaya lainnya dalam pembelian rumah. Contoh biaya lainnya dalam pembelian rumah seperti biaya notaris, BPHTB, KPR, sertifikat, dan masih banyak lagi. Yuk simak terus lebih lanjut.
Ketika membeli rumah, ada banyak hal yang perlu dipersiapkan, baik itu rumah baru atau ‘seken’ bekas. Manusia membutuhkan tempat tinggal untuk keberlangsungan hidupnya, maka dari itu banyak orang menabung dan melakukan investasi untuk mendapatkan rumah idaman.
Namun, sebelum membeli rumah ada juga biaya lainnya dalam pembelian rumah, apa saja kah itu?
Ada banyak jenis biaya pembelian rumah yang perlu dipersiapkan, salah satu contohnya yaitu biaya jual beli rumah seperti BPHTB. Mungkin beberapa dari kamu sudah mendengar atau ada yang masih asing dengan istilah ini.
Biaya BPHTB adalah pungutan dana atas perolehan hak atas tanah atau bangunan. Kalau kamu sering belanja, pasti pernah ‘kan melihat PPh pada struk belanja kamu? Sama juga dengan BPHTB. Selain itu masih ada beberapa biaya lain yang perlu dipertimbangkan ketika ingin membeli rumah, simak artikel ini yuk!
Ketika dana sudah terkumpul, ada biaya lain dalam pembelian rumah seperti biaya survei rumah. Kita tentunya melakukan survei untuk melihat calon rumah impian kita. Perlunya pertimbangan seperti akses jalan yang memudahkan untuk bekerja, apakah lokasi rumah sudah dekat dengan fasilitas umum rumah sakit, aapakah dekat dengan sekolah? Bagaimana lalu lintas dan mobilitas di daerah tersebut? Dan tentunya masih banyak lagi.
Biaya ini memang tidak masuk ke dalam inti biaya pembelian rumah. Untuk mengantisipasi, kamu perlu juga kok menyiapkan biaya ini. Selain itu juga, ketika melakukan survei rumah, ada beberapa orang yang menawarkan jasa, seperti warga asli di daerah tersebut yang membantu kamu ketika melakukan survei. Sebagai ucapan terima kasih, tentunya siapkan uang jasa tadi ya.
Apabila kamu sudah menemukan rumah impian kamu, dari segi lokasi sangat menguntungkan dan strategis untuk kamu. Kamu hafal dengan lalu lintas serta mobilitas di sana, dekat dengan rumah sakit, puskesmas, atau klinik, dan masih banyak lagi. Maka dari itu kamu pasti segera menyiapkan dana untuk biaya booking. Biaya ini termasuk dalam biaya lain dalam pembelian rumah yang harus dipersiapkan ketika ingin membeli rumah
Kalau kamu membeli rumah melalui developer, maka kamu harus membayar uang di muka (down payment) atau booking fee. Biaya booking berbeda-beda, kamu perlu menanyakan kepada pihak developer mengenai kriteria dan hal-hal yang bersangkutan dengan biaya pembelian rumah. Selain itu pastikan juga ya mengenai surat-surat dan berkas-berkas penting lainnya.
Seperti penjelasan sebelumnya mengenai biaya lain pembelian rumah. BPHTB adalah singkatan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah/Bangunan. Besarnya biaya jual beli rumah BPHTB ini sudah ditetapkan sebesar 5% dikenakan untuk pemilik atau pembeli rumah. Selain itu juga, biaya BPHTB sudah ditetapkan pada aturan Pasal 85 ayat 1 dan ayat 2, huruf a angka 1 Undang-Undang 28/2009 yang mengatur bahwa objek pajak BPHTB adalah perolehan hak atas tanah atau bangunan.
Sebagai contoh, kamu ingin membeli rumah di kota Bogor dan NJOP di daerah tersebut Rp40 juta. Kemudian harga rumah yang ingin kamu beli sekitar Rp500 juta. Maka, dengan begitu kamu dapat menghitung 5% dari hasil pengurangan harga rumah dan NJOP yang dijelaskan di bawah ini:
Biaya BPHTB = 5% X (Rp500 juta - Rp40 juta) Biaya BPHTB = 5% X Rp460 juta Biaya BPHTB = Rp23 juta
Jika kamu sudah mengetahui biaya BPHTB rumah impian kamu, maka kamu dapat mengurangi dengan harga rumah yang sudah disepakati. Selain itu NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak pada setiap daerah juga berbeda-beda. Dengan begitu kamu bisa mempertimbangkan lagi dan menyesuaikan kebutuhan kamu ya.
Biaya pembelian rumah selanjutnya adalah AJB atau Akta Jual Beli. AJB pada biaya pembelian rumah ini dikenakan sebesar 1% dari nilai transaksi jual beli rumah. Biya ini ada ketika kamu membeli rumah melalui developer. Adapun tahapan pada proses ini, diantaranya sebelumnya rumah primary yang kamu beli melalui developer mempunyai sertifikat rumah PPJB (Perjanjian Pengikat Jual Beli) di mana, status kepemilikan masih berdasarkan kesepakatan dan belum ada peralihan hak kepemilikan tanah/bangunan.
Kemudian tahapan selanjutnya menjadi AJB yang sekarang dibahas. Selain itu juga, selama proses sertifikat rumah dari PPJB ke AJB dikenakan biaya sebesar 1% tadi. Jika menggunakan contoh sebelumnya, harga rumah yang ingin kamu beli adalah Rp500 juta dan dikalikan 1% maka, biaya AJB yang didapatkan adalah Rp 5 juta.
Kamu bisa meningkatkan sertifikat rumah kamu menjadi HGB (Hak Guna Bangunan) atau SHM (Sertifikat Hak Milik). Hanya saja, SHM di khususkan untuk warga negara Indonesia saja. Biaya sertifikat rumah dari AJB ke HGB atau SHM juga relatif, sebaiknya kamu bisa berkonsultasi pada ahlinya.
Selanjutnya adalah Bea Balik Nama atau BBN. Biaya ini sering terdengar ketika ada seseorang yang ingin membeli rumah, apa itu BBN? BBN adalah biaya yang dikenakan dari pihak penjual atau developer ke pembeli. Pada bagian ini, nominal umum yang dikenakan berkisar 1-2% dari nilai transaksi atau sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
Misalnya, harga rumah yang kamu beli tadi adalah Rp500 juta, maka biaya BBN yang kena berkisar Rp5-10 juta. Untuk mengurus sertifikat balik nama rumah, kamu juga harus mengetahui prosedur yang berlaku. Jika tidak melakukan balik nama, maka rumah atau aset seperti tanah yang kamu beli bukan atas nama kamu. Biaya ini juga termasuk biaya cek tanah, cek sertifikat, validasi dan masih banyak lagi.
Biaya lain pembelian rumah selanjutnya adalah biaya akta notaris. Jasa notaris dalam jual beli rumah sudah diatur oleh pemerintah dan tercantum dalam UU Nomor 33 Tahun 2004 Pasal 36.
Perincian honorarium adalah termasuk:
Adanya biaya akta notaris ini membantu untuk memastikan legalitas dari transaksi jual beli rumah. Serta memastikan semua pihak melaksanakan hak dan kewajibannya. Biaya akta notaris juga sangat relatif pada seberapa banyak dokumen yang harus diurus serta harga yang sudah ditentukan oleh notaris itu sendiri.
Biasanya untuk memiliki rumah, KPR menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin memiliki hunian secepatnya. KPR merupakan Kredit Pemilikan Rumah yang akan dikenakan dua biaya diantaranya adalah biaya administrasi dan biaya provisi. Biaya administrasi adalah biaya yang diperlukan oleh bank untuk mengurus semua dokumen dan proses pengajuan KPR. Sedangkan biaya provisi adalah biaya yang digunakan untuk keperluan berkaitan proses pemberian pinjaman dan sebagainya.
Kedua biaya tersebut wajib dibayar oleh pihak pembeli dan menjadi biaya lain dalam pembelian rumah. Besaran biaya provisi dan biaya administrasi dikenakan berkisar Rp250 sampai Rp500. Untuk biaya provisi sendiri bervariasi dari pihak bank tersebut. Namun, kebanyakan bank mengenakan biaya provisi sebesar 1% dari nilai pokok kredit.
Untuk memastikan kekuatan hukum hak atas tanah dan bangunan, kamu perlu mengecek keaslian sertifikat. Pasalnya rumah kamu akan menjadi rumah sengketa dengan memiliki sertifikat palsu atau ganda, dan tentunya hal tersebut akan merugikan kamu. Kamu bisa mendatangi kantor BPN atau Badan Pertanahan Nasional untuk meninjau keabsahan sertifikat rumah kamu.
Untuk mengecek sertifikat, kamu perlu menyiapkan berkas-berkas penting seperti sertifikat rumah kamu, surat kuasa dari PPAT, KTP, dan surat permohonan. Pengecekan sertifikat ini sesuai dengan Pasal 34 PP Nomor 24 Tahun 1997, BPN akan mengecek keabsahan sertifikat tanah berdasarkan daftar tanah, peta pendaftaran, surat ukur, dan lain-lain. Selain itu kamu juga bisa meminta bantuan untuk mengecek sertifikat tanah oleh notaris. Biaya yang dikenakan berkisar Rp150-Rp200.
Memiliki rumah memang impian untuk siapapun, karena pada dasarnya manusia membutuhkan tempat tinggal untuk keberlangsungan hidupnya. Sebelumnya adalah biaya lain dalam pembelian rumah yang mungkin membantu kamu untuk mempersiapkan kamu ketika ingin membeli rumah. Jika kamu sudah mengantisipasi biaya-biaya ini dan ingin mengalokasikan pendapatan kamu untuk memiliki rumah, maka kamu perlu merencanakan perencanaan finansial yang matang dan baik ya.
Selain itu, kamu bisa melakukan investasi untuk mendapatkan keuntungan dari bisnis potensial. Kamu bisa memilih bisnis impian kamu dari berbagai sektor industri seperti FnB, kebugaran, dan properti.
Dengan aplikasi equity crowdfunding seperti LandX, kamu memiliki peluang untuk memiliki saham bisnis yang ingin kamu miliki dan sesuai dengan kondisi kamu juga dimulai dengan modal Rp1 juta saja.
Bisnis-bisnis yang listing lewat LandX tentunya sudah melalui proses perkembangan bisnis secara berkala sehingga kamu bisa memantau kinerja bisnis yang kamu danai langsung pada aplikasi di handphone kamu. LandXsudah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan, investasi kamu pun dijamin aman dan menguntungkan.
Jadi, tunggu apa lagi?