Investor Penerbit
menu-mobile

Sukuk Ritel Adalah: Pengertian, Jenis, & Keuntungan Sukuk Ritel

21 October 2022

|

9 Min Read

|

Author: Della Octavilia
sukuk ritel adalah

Mau berinvestasi yang sesuai dengan syariat Islam? Sukuk ritel saja! Sukuk ritel adalah bentuk penerbitan Surat Berharga Syariah Negara yang dapat dibeli oleh masyarakat luas dengan prinsip Islam

Apa kamu pernah dengar instrumen investasi sukuk ritel? Apa yang dimaksud dengan sukuk ritel? Sukuk ritel adalah salah satu instrumen investasi yang pengelolaannya berdasarkan prinsip syariah islam.

Melalui investasi sukuk ritel, kamu akan membantu membiayai APBN dan pembangunan proyek infrastruktur Indonesia dengan cara membeli Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang diterbitkan oleh pemerintah.

Investasi sukuk ritel ini cocok untuk kamu yang selama ini masih ragu untuk melakukan investasi karena ada anggapan riba. Karena semua aktivitas sukuk retail dikelola berdasarkan prinsip syariah Islam yang tidak mengandung unsur riba, judi, dan unsur ketidakjelasan.

Di artikel kali ini, kita akan membahas seputar investasi sukuk ritel di Indonesia, mulai dari pengertian sukuk ritel, cara investasi sukuk ritel, hingga keuntungan sukuk ritel. Jadi ikuti terus artikel ini, ya!

sukuk ritel adalah

Sukuk Ritel

Memang benar, aktivitas investasi tiap tahunnya mengalami kenaikan. Tetapi walaupun begitu, masih banyak orang yang ragu untuk melakukan investasi, karena dianggap tidak sesuai dengan syariat Islam. Banyak orang yang menganggap bahwa investasi adalah perbuatan riba.

Maka dari itu hadir salah satu instrumen investasi syariah yang bernama sukuk ritel. Apa yang dimaksud dengan sukuk ritel? Dilansir dari laman Kementerian Keuangan Republik Indonesia, sukuk ritel adalah salah satu instrumen investasi syariah yang ditawarkan oleh pemerintah kepada individu Warga Negara Indonesia yang pengelolaannya berdasarkan prinsip syariah Islam.

Sedangkan menurut laman OJK, sukuk ritel adalah Surat Berharga Syariah yang diterbitkan dan penjualannya diatur oleh negara, dalam hal ini adalah Kementerian Keuangan RI.

Sederhananya, sukuk ritel adalah Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan RI dan dapat dibeli oleh masyarakat luas. Dengan melakukan investasi sukuk ritel, kamu akan menjadi salah satu orang yang membantu pembangunan nasional negara.

Investasi sukuk ritel ini dikelola sesuai dengan prinsip syariah Islam yang tidak mengandung unsur maysir (judi), gharar (ketidakjelasan),dan usury (riba). Maka dari itu, terdapat proses akad saat melakukan pembelian SBSN.

Sukuk ritel banyak disebut juga sebagai obligasi syariah. Persamaan sukuk ritel dan obligasi yaitu waktu jatuh tempo surat berharga negara keduanya terjadi dalam tiga tahun dan jenis kuponnya tetap atau fixed rate.

Namun, tentunya kedua instrumen investasi ini memiliki perbedaan dalam pembagian keuntungannya. Pada obligasi, pembagian keuntungan menggunakan skema kupon atau bunga dan juga capital gain. Sedangkan pembagian return sukuk ritel adalah berdasar pada bagi hasil dari margin, ujrah (uang sewa), serta imbalan lainnya yang telah ditetapkan melalui akad.

Tujuan Investasi Sukuk Ritel di Indonesia

Tujuan dari penerbitan sukuk ritel adalah untuk memperluas sumber pembiayaan anggaran negara, APBN dan membiayai pembangunan proyek infrastruktur di Indonesia. Hal ini guna mendorong perkembangan pasar syariah di Indonesia, hingga diversifikasi basis investor di Indonesia.

Karakteristik Sukuk Ritel

Agar tidak salah, kamu harus mengetahui beberapa karakteristik dari investasi sukuk retail di Indonesia. Ada pula beberapa karakteristik sukuk ritel adalah sebagai berikut:

1. Pengelolaan Investasi Berdasarkan Prinsip Syariah

Kamu tidak perlu khawatir, semua pengelolaan investasi sukuk ritel sesuai dengan prinsip syariah Islam. Jadi tidak ada unsur judi, ketidakjelasan, dan riba. Serta, investasi sukuk ritel telah dinyatakan halal oleh Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Proses penerbitan sukuk ritel akan menggunakan struktur akad ijarah atau Asset to be Leased. Sesuai dengan persetujuan antara investor dengan lembaga yang bertanggung jawab atas jual beli SBSN.

2. Masa Tenor 3 tahun 

Berapa lama periode sukuk ritel? Sama seperti obligasi, investasi sukuk ritel memiliki masa jatuh tempo selama 3 tahun. Kamu hanya perlu menunggu waktu kapan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) diterbitkan oleh pemerintah. Lalu, kamu dapat melakukan pembelian secara online pada agen penjual sukuk ritel (Bank umum syariah dan konvensional serta perusahaan efek).

3. Dapat Diperdagangkan di Pasar Sekunder Antar Investor

Nantiya, kamu dapat memperdagangkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang sudah dibeli ke secondary market atau pasar sekunder dengan mekanisme transaksi di Bursa Efek melalui sistem ETP (Electronic Trading Platform) atau melalui transaksi di luar bursa efek (over the counter).

4. Imbalan Dibayarkan Setiap Bulan

Persentase return sukuk ritel yang akan didapatkan oleh para investor biasanya lebih tinggi apabila dibandingkan dengan rata-rata tingkat bunga deposito bank. Selain itu, para investor sukuk ritel dipastikan akan menerima imbalan secara rutin setiap bulannya.

Cara Investasi Sukuk Ritel

Bagaimana cara investasi sukuk ritel? Melalui laman Kementerian Keuangan Republik Indonesia, terdapat empat langkah investasi sukuk ritel. Ada pula ke empat langkah investasi sukuk ritel adalah sebagai berikut:

1. Registrasi

Langkah pertama dalam investasi sukuk ritel di Indonesia adalah registrasi. Calon investor harus melakukan proses pendaftaran melalui sistem elektronik yang disediakan oleh Mitra Distribusi (Midis).

Setelah itu, calon investor harus memasukkan data-data, seperti data diri, nomor SID (Single Investor Identification), nomor rekening dana dan nomor rekening surat berharga.

Bagi calon investor yang belum memiliki nomor SID , nomor rekening dana dan nomor rekening surat berharga, akan dibantu oleh pihak Midis. 

2. Pemesanan

Setelah registrasi berhasil, calon investor dapat melakukan pemesanan terhadap seri Surat Berharga Syariah Negara yang telah diterbitkan pemerintah. Sebelum melakukan pemesanan, calon investor harus membaca ketentuan dalam memorandum informasi terlebih dahulu.

Pemesanan hanya dapat dilakukan apabila SBSN telah diterbitkan dan berada di tenggat masa penawaran.

3. Pembayaran

Setelah pemesanan diverifikasi, calon investor akan mendapatkan kode pembayaran melalui email/sms yang terdaftar sesuai dari kebijakan masing-masing mitra distribusi.

Kode pembayaran yang didapatkan calon investor digunakan untuk penyetoran dana investasi melalui melalui Bank Persepsi dalam batas waktu yang telah ditentukan.

4. Konfirmasi

Setelah melakukan pembayaran, calon investor akan memperoleh NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) dan notifikasi completed order serta akan memperoleh alokasi seri SBSN pada tanggal setelmen/penerbitan.

Jenis Sukuk Ritel

Sejauh ini, yang termasuk dalam investasi syariah terdapat 2 jenis, yaitu sukuk ritel dan sukuk tabungan.

Kedua jenis produk  investasi ini sama-sama menggunakan prinsip syariah islam dalam aktivitasnya, jadi tidak terdapat unsur riba, judi, dan ketidakpastian di dalamnya. Juga, kedua produk investasi syariah ini sama-sama  berhubungan dengan pembelian aset Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan bukti kepemilikannya berupa sertifikat bukan surat utang.

Perbedaan Sukuk Ritel dan Tabungan

Memang, kedua produk investasi ini sama-sama berlandaskan pada syariah islam dan berhubungan dengan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Namun, antara sukuk ritel dan sukuk tabungan memiliki perbedaannya masing-masing.

Berikut ini beda sukuk ritel dan tabungan antara lain adalah:

1. Perbedaan Pada Tenor atau Jangka Waktu

Beda sukuk ritel dan tabungan yang pertama dapat dilihat dari masa tenor atau jangka waktunya. Pada sukuk ritel memiliki masa tenor atau jangka waktu dalam 3 tahun. Selama masa itu para investor tidak bisa mencairkan dana.

Sedangkan, pada sukuk tabungan masa tenornya lebih pendek dari sukuk ritel, yaitu dalam waktu 2 tahun. Selain itu, investor yang ingin mencairkan dana sebelum jangka waktu dapat melakukannya melalui fitur early redemption. Tetapi, setelah investor menggunakan fitur ini, ia tidak berhak mendapatkan imbal hasil.

2. Penjualan di Pasar Sekunder

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, investasi sukuk ritel dapat diperdagangkan di secondary market atau pasar sekunder. Sedangkan, pada investasi sukuk tabungan tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder.

3. Sifat Kupon

Beda sukuk ritel dan tabungan yang terakhir adalah dari sifat kupon atau imbalan yang akan diterima investor. Pada sukuk ritel, kupon yang didapat bersifat tetap atau imbalan akan dibayarkan setiap bulannya.

Sedangkan pada sukuk tabungan, sifat kuponnya adalah floating. Jadi, jika sifat kupon sedang floating with floor atau mengambang. Artinya, nilai kupon akan naik jika suku bunga naik yang akan disesuaikan selama 3 bulan sekali.

Keuntungan Sukuk Ritel

Investasi sukuk ritel ternyata membawa berbagai keuntungan yang dapat dirasakan oleh para investornya. Berikut ini beberapa keuntungan sukuk ritel adalah sebagai berikut:

1. Dijamin oleh Negara

Investasi sukuk ritel akan mendapat jaminan keamanan dari pemerintah. Menurut UU No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), serta Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pemerintah menjamin setiap pembayaran pokok dan imbalan sukuk ritel sebagai salah satu bentuk Surat Berharga Negara.

Ini berarti, seluruh pembayaran kupon yang terjadi tiap bulannya akan dijamin oleh pemerintah. Sehingga, proses investasi pun lebih terjaga. 

2. Imbalan Kompetitif

Investasi sukuk ritel diketahui memiliki imbalan yang lebih kompetitif dibanding dengan deposito. 

Hal ini dapat dilihat dari rata-rata suku bunga deposito bank buku IV berjumlah 2,5% per tahunnya. Sedangkan pada sukuk ritel untuk seri SR016  yang terbit pada bulan Februari lalu menetapkan kupon sebesar 4,95% per tahunnya.

Dengan begitu, investasi sukuk ritel akan mendapatkan imbalan yang lebih kompetitif daripada deposito. Selain itu, para investor sukuk ritel juga dipastikan untuk mendapatkan imbalan rutin setiap bulannya.

3. Dapat Diperdagangkan di Pasar Sekunder

Keuntungan sukuk ritel lainnya adalah dapat diperdagangkan di secondary market atau pasar sekunder. Jadi, saat kamu sedang membutuhkan uang, kamu dapat mencairkan kepemilikanmu dengan menjual SBSN ke pasar sekunder.

4. Investasi Sekaligus Membantu Negara

Nah, dengan investasi sukuk bunga kamu juga menjadi bagian yang membantu pertumbuhan negara. Hal ini, terjadi saat kamu membeli SBSN yang diterbitkan oleh pemerintah dan dananya akan digunakan untuk membiayai pembangunan nasional.

Risiko Sukuk Ritel

Memang setiap melakukan investasi pasti memiliki berbagai risiko yang dapat menimpa para investornya. Selain keuntungan sukuk ritel yang dapat dirasakan para investor, terdapat juga beberapa risiko sukuk ritel yang dapat menimpa investornya.

Berikut ini beberapa risiko sukuk ritel, yaitu:

1. Risiko Market (Market Risk)

Risiko market ini terjadi saat SBSN dijual di pasar sekunder. Risiko pasar pada investasi sukuk ritel dapat terjadi saat terjadinya perubahan terhadap tingkat suku bunga. Apabila suku bunga naik, maka harga sukuk ritel di pasar sekunder pun akan menurun, begitupun sebaliknya.

2. Risiko Gagal Bayar

Risiko ini timbul apabila pemerintah gagal bayar atau tidak mampu untuk membayar kupon atau imbalan pokok pada para investor. Sebenarnya, risiko gagal bayar pemerintah jarang terjadi, namun sebagai investor kita tetap harus waspada.

Investasi Sekaligus Membantu Ekonomi Negara

Nah, itu tadi pembahasan seputar sukuk ritel sebagai salah satu instrumen investasi yang selurus proses pengelolaannya berdasar pada syariah Islam. Melalui investasi sukuk ritel, kamu berkesempatan untuk memperoleh return dan juga menjadi bagian dalam pembangunan nasional.

Ternyata, bukan hanya investasi sukuk ritel saja yang berkesempatan mendapatkan return dan membantu negara, lho! Terdapat instrumen investasi lain yang akan memberikanmu potensi untung sambil membantu pertumbuhan ekonomi negara. Instrumen investasi apakah itu?

Investasi tersebut adalah investasi dengan skema equity crowdfunding. Melalui equity crowdfunding, kamu akan memiliki saham di salah satu bisnis UMKM berpotensi.

Kamu akan mendanai bisnis UMKM berpotensi secara patungan online bersama investor-investor lainnya. Setelah dana terkumpul, kamu berpotensi untuk menerima keuntungan berupa dividen dari bisnis yang kamu danai.

Selain kamu akan memperoleh dividen, kamu juga menjadi bagian dari pertumbuhan perekonomian negara. Di mana, dari saham yang kamu miliki di bisnis UMKM tersebut, kamu sedang membantu pertumbuhan bisnis UMKM yang memiliki peranan penting dalam perekonomian nasional.

LandX merupakan platform equity crowdfunding terbaik dan telah memiliki market cap terbesar se-Indonesia. Melalui LandX kamu dapat mendanai berbagai bisnis UMKM berpotensi cuan. Kamu akan menjadi salah satu pemilik bisnis dan kamu juga berpotensi mendapatkan keuntungan.

Untuk berinvestasi di LandX pun kamu hanya perlu mengeluarkan modal mulai dari Rp1 jutaan saja sudah bisa menjadikan kamu salah satu pemilik bisnis UMKM berpotensi.

Jadi tunggu apalagi? Download aplikasi LandX dan nikmati potensi keuntungannya!

Yuk, Danai Bisnis UMKM Berpotensi Sekarang Juga!

miliki bisnis modal kecil cuma dengan 1 jutaan dapat 4 cabang

Baca Juga